Buruh Menuntut Kenaikan UMP 15% untuk Tahun 2024, Kementerian Tenaga Kerja Mengirim Pesan Ini

by -133 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengomentari tuntutan para buruh yang meminta kenaikan Upah 15% pada tahun 2023 mendatang. Hal ini menjadi pembahasan Dewan Pengupahan masing-masing provinsi (Dapeprov).

“Untuk tuntutan kenaikan upah minimum 15%, silakan dibahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Apakah dengan formula di PP 52/2023 tersebut bisa mencapai 15%,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Senin (13/11/2023).

Peran Dewan Pengupahan Daerah adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penetapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

Menurutnya, kebijakan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, sudah jelas menunjukkan perhitungan pengupahan terbaru. Di mana kenaikan upah pada 2024 mendatang dihitung berdasarkan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Rumus dalam PP 51/2023 sudah sangat jelas, silahkan dihitung dan silahkan tanya juga ke APINDO, apakah pengusaha dapat memenuhi keinginan Serikat Buruh tersebut?” terang Indah.

Indah mengatakan adanya kebijakan baru ini memastikan penyesuaian upah minimum setiap tahun.

“Justru PP 51/2023 sebagai PP Pengupahan terbaru adalah wujud keseriusan Pemerintah dalam memastikan kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah,” jelasnya.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023 – 2026 dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang sebelumnya mengatakan dunia usaha menyambut baik terbitnya PP itu, yang melihat kondisi ekonomi nasional dan ancaman ekonomi global. Selain itu, ia mengingatkan bahwa permintaan UMP harus realistis sesuai dengan beberapa faktor.

“Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik-baik saja, sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau disimbolkan dalam bentuk α sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No 51 Tahun 2023,” ujar Sarman.

Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.

“Adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No 51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024 agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat, menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif,” ujar Sarman.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Buruh Minta UMP Naik 15%, Singgung RI Negara Menengah Atas

(emy/wur)