Bacaan baru: Kepala Daerah Wajib Pandai Menemukan Pendapatan, Gagal akan Dihukum.

by -272 Views
Bacaan baru: Kepala Daerah Wajib Pandai Menemukan Pendapatan, Gagal akan Dihukum.

Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan, meminta kepada kepala daerah untuk tidak takut melakukan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menjelaskan bahwa inovasi yang dilakukan oleh kepala daerah tidak akan dipidana meskipun mengalami kegagalan.

“Diharapkan inovasi sangat bermanfaat dan harus disesuaikan dengan daerah masing-masing,” ujar Hendriwan dalam webinar Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP Daerah pada Selasa (7/11/2023).

Hendriwan menjelaskan bahwa inovasi dari kepala daerah dalam meningkatkan PAD perlu dilakukan mengingat berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, pemerintah berupaya agar daerah lebih mandiri dan tidak hanya mengandalkan Transfer Ke Daerah (TKD).

Oleh karena itu, pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam mencari sumber PAD di daerahnya masing-masing. Kemandirian ini diperlukan karena TKD dari pemerintah pusat akan terus berkurang dengan semakin banyaknya daerah otonom baru yang disahkan oleh pemerintah.

Meski demikian, Hendriwan mendapati ada kendala dalam hal kepala daerah ingin melakukan inovasi kebijakan PAD. Banyak kepala daerah yang malas berinovasi karena takut akan konsekuensi hukum jika kebijakan tersebut gagal.

“Saat itu ada beberapa kepala daerah yang berinovasi namun tidak berhasil, dan mereka malah menjadi tersangka,” ujar Hendriwan.

Hendriwan meyakini bahwa niat kepala daerah sebenarnya baik. Namun, karena ada berbagai permasalahan di lapangan, inovasi yang mereka lakukan menjadi tidak maksimal. Akhirnya, kepala daerah tersebut justru masuk penjara. Hal ini dianggapnya sangat memprihatinkan.

Untuk itu, pelaksanaan UU HKPD akan didukung dengan penguatan dalam pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 389 UU tersebut memberikan imunitas kepada kepala daerah yang melaksanakan inovasi namun mengalami kegagalan.

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana,” seperti yang disebutkan dalam UU tersebut.

Hendriwan menjelaskan bahwa pasal tersebut sengaja dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepala daerah yang ingin berinovasi. Dia meminta kepala daerah dan pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan mengadaptasikannya dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Jadi tidak perlu ragu untuk berinovasi dalam menciptakan pelayanan kepada masyarakat. Yakinlah bahwa inovasi sangat bermanfaat, selama disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Boleh mengambil contoh dari inovasi daerah lain dan menyesuaikannya dengan daerah kita,” kata Hendriwan.