Kejadian Meresahkan! Sekelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian ESDM Terlibat Skandal Korupsi Tunjangan Kinerja sebesar Rp27 Miliar

by -150 Views
Kejadian Meresahkan! Sekelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian ESDM Terlibat Skandal Korupsi Tunjangan Kinerja sebesar Rp27 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM didakwa melakukan tindakan mark up tunjangan kinerja dengan total kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.

PNS yang didakwa tersebut merupakan pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka antara lain adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen Novian Hari Subagio, dan Lernhard Febrian Sirait sebagai staf PPK. Selain itu, terdapat juga dua bendahara pengeluaran Abdullah dan Christa Handayani.

Selain itu, terdapat juga lima orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu staf PPK Rokhmat Annashikhah, operator SPM Beni Arianto, Hendi sebagai bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo sebagai bagian PPABP, serta Maria Febri Valentine sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Menurut KPK, kasus ini terjadi dalam periode tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 hingga 2022. Pada awalnya, sebagian pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengetahui adanya anggaran tunjangan kinerja yang tidak terserap. Mereka kemudian merencanakan untuk memberikan sisa anggaran tersebut kepada pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, khususnya di bagian keuangan. Penyelewengan anggaran tunjangan kinerja tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi laporan.

KPK menyebut bahwa pada tahun 2020, para PNS tersebut diduga telah memperoleh uang hasil manipulasi anggaran tunjangan kinerja sebesar Rp 8,7 miliar. Kemudian pada tahun 2021, mereka diduga melancarkan aksinya kembali dan berhasil memperoleh uang sebesar Rp 11,5 miliar. Pada tahun anggaran 2022, 10 orang ini diduga kembali memperoleh uang sebesar Rp 7,2 miliar.

KPK menjelaskan bahwa anggota gerombolan ini mendapatkan jumlah uang yang berbeda-beda. Lernhard disebut menerima dana sebesar Rp 9,1 miliar, Novian Hari sebesar Rp 1,043 miliar, Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4,7 miliar, Haryat Prasetyo sebesar Rp 1,477 miliar, dan Maria sebesar Rp 999 juta. Sementara itu, Abdullah didakwa menerima Rp 355 juta, Christa Handayani sebesar Rp 2,5 miliar, Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1,6 miliar, Beni Arianto sebesar Rp 4,1 miliar, dan Hendi sebesar Rp 1,4 miliar.

KPK pertama kali mengetahui kasus korupsi ini saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Dalam proses penyidikan, Plh Ditjen Minerba M. Idris Froyote juga diperiksa dan apartemennya digeledah oleh penyidik KPK. Pengumuman resmi penetapan tersangka terhadap 10 orang dalam kasus ini dilakukan pada Juni 2023.