Kemenkeu Memperkenalkan Sistem Core Tax kepada 52.964 Wajib Pajak Kakap

by -282 Views
Kemenkeu Memperkenalkan Sistem Core Tax kepada 52.964 Wajib Pajak Kakap

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa peluncuran sistem administrasi pajak canggih atau core tax administration system (CTAS) akan dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Insyaallah di penghujung tahun 2024 ini kita bisa gunakan core tax, mulai 1 Januari paling tidak tahun 2025,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN, Senin (23/9/2024).

Menjelang pelaksanaan itu, Suryo mengatakan, telah memberikan edukasi dan pelatihan kepada para wajib pajak tertentu, khususnya pajak kelas kakap atau yang memiliki transaksi pajak besar. Prioritas implementasi diberikan kepada 52.964 wajib pajak yang bertransaksi besar karena mereka akan sangat terdampak dengan implementasi CTAS.

“Dengan transaksi yang besar terutama yang di kanwil, LTO, dan kanwil khusus kami lakukan secara hands on dari sekarang dan terus kami kembangkan sekarang sebelum wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan di core tax,” ungkapnya.

Selengkapnya di: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240923172204-4-573944/kemenkeu-kenalkan-sistem-core-tax-ke-52964-wajib-pajak-kakap(https://cnbcindonesia.com/news/20240923122108-8-573816/video-bantah-data-npwp-bocor-djp-jamin-standar-keamanan-data)