Perkembangan Terbaru terkait Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

by -270 Views
Perkembangan Terbaru terkait Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengumumkan perkembangan terbaru mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS masih menunggu keputusan baru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai saat ini, kebijakan masih sama seperti sebelumnya. Untuk kelas 3 tetap kelas 3, kelas 2 tetap kelas 2, dan seterusnya,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin (1/11).

Ali Ghufron Mukti juga menjelaskan bahwa BPJS masih menunggu hasil uji coba yang sedang dilakukan oleh pemerintah di beberapa rumah sakit.

“Jadi BPJS sedang menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, menunggu kebijakan seperti apa,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Dalam sistem baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, perbaikan akan difokuskan pada tempat tidur. Sebelumnya, dalam satu ruang rawat inap terdapat enam tempat tidur, namun setelah penerapan KRIS, akan menjadi empat tempat tidur.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dalam KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini, antara lain:

1. Komponen bangunan memiliki tingkat porositas yang rendah.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur seperti adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur.
6. Ruangan dapat mempertahankan suhu antara 20-26 derajat Celsius.
7. Ruangan telah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi ada di dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Artikel Selanjutnya: Mulai Tahun Ini, Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap

(mfa/mfa)