Pemerintah akan mengubah skema pemberian tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi penghargaan ketika skema gaji tunggal telah diterapkan. Besar tunjangan atau penghargaan yang diberikan akan sangat bergantung pada kinerja PNS. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, mengatakan bahwa single salary bukan berarti hanya menggabungkan gaji dan tunjangan kinerja, melainkan juga mengikutsertakan kinerja PNS dalam menghitung besaran penghargaan yang akan diterima. Saat ini, tunjangan kinerja PNS lebih ditentukan oleh jabatan, namun dengan penerapan sistem single salary, insentif atau penghargaan yang diberikan akan lebih ditentukan oleh kinerja PNS. Besaran gaji dan penghargaan tersebut akan dihitung berdasarkan jabatan dan risiko pekerjaan. Penetapan besaran ini dilakukan untuk mencegah risiko korupsi yang dilakukan oleh PNS. Selain itu, produktivitas PNS juga akan menjadi tolak ukur untuk menetapkan besaran penghargaan yang diberikan. Pemerintah saat ini sedang menyusun formula yang tepat untuk menghitung besaran insentif tersebut, sesuai dengan jabatan dan risiko pekerjaan masing-masing PNS.