Kondisi Sebenarnya DKI yang Memunculkan Macet Parah

by -220 Views
Kondisi Sebenarnya DKI yang Memunculkan Macet Parah

Kemacetan di Jakarta menjadi masalah yang sudah menjadi hal yang biasa di kota-kota besar. Masalah ini semakin memburuk seiring dengan meningkatnya kemampuan masyarakat dalam membeli kendaraan, sedangkan sistem transportasi umum yang ada tidak memadai.

Menurut akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, hal ini terlihat dari dominasi kendaraan pribadi yang jauh melebihi kendaraan umum. Data yang dihimpun pada bulan Mei 2023 oleh GIZ menunjukkan bahwa modal share angkutan umum di Singapura, Hong Kong, dan Tokyo sudah mencapai di atas 50%. Sedangkan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan kurang dari 20%. Selain itu, dalam 5 tahun terakhir, pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia rata-rata 8% per tahun.

Jakarta menduduki peringkat ke-10 dalam daftar kota dengan kemacetan terparah di Indonesia. Peringkat pertama ditempati oleh Bangalore (India), peringkat kedua oleh Manila (Filipina), peringkat ke-11 oleh Bangkok (Thailand), peringkat ke-32 oleh Tokyo (Jepang), peringkat ke-46 oleh Kuala Lumpur (Malaysia), peringkat ke-96 oleh Singapura, dan peringkat ke-108 oleh Hong Kong.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor terus meningkat dengan cepat. Pertumbuhan ekonomi, kelas menengah yang berkembang, dan perubahan gaya hidup mendorong banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, keterbatasan lahan dan biaya yang tinggi, serta ruang fisik yang sempit untuk menampung jumlah kendaraan yang terus meningkat, telah menyebabkan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi. Kendaraan bermotor juga menjadi penyumbang utama polusi udara di perkotaan. Polusi udara yang tinggi dapat menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, dan penyakit pernapasan kronis, serta berkontribusi pada perubahan iklim global.

Djoko mengatakan bahwa dengan memprioritaskan dan meningkatkan sistem angkutan umum yang efisien, serta menyediakan insentif atau subsidi operasional dan infrastruktur yang diperlukan, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kemacetan lalu lintas, dan polusi udara di lingkungan perkotaan. Ketersediaan angkutan massal juga dijamin dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa angkutan massal berbasis jalan harus memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231030153706-4-343820/polusi-udara-jakarta-masalah-kemacetan-dan-transportasi-umum