Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN yang akan memberikan insentif per-3 bulan dan bonus tahunan untuk ASN.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, dalam RPP yang menjadi aturan turunan UU ASN terbaru, mengatakan bahwa dua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus.
“Dan ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP tukin daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN di bab 8 tadi,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, dikutip Minggu (29/10/2023).
Yudi menjelaskan bahwa insentif dan bonus ini akan menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungannya didasarkan pada skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok. Komposisi remunerasi yang digunakan adalah 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% untuk variable (insentif dan bonus), 25% untuk benefit, dan 5% untuk biaya pendidikan.
“Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa insentif ini akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN bekerja. Insentif akan didistribusikan ke bagian bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan berbeda-beda tergantung pada hasil kinerja unit tersebut.
“Jadi tujuan bapak ibu satu-menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini,” tegas Yudi.
Tunjangan tambahan penghasilan lain yang diberikan dalam bentuk benefit adalah tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu seperti tunjangan kemahalan dan tunjangan hari raya (THR). Juga ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Selain itu, akan ada pemberian fasilitas dalam bentuk monetary dan non-monetary. Fasilitas dalam bentuk monetary termasuk pemberian tunjangan cuti. Sementara cuti sendiri akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.
“Kalau pegawai cuti maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan berapa ini besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut kalau budgetnya tidak ada, maka tunjangan cutinya tidak bisa diberikan. Jadi ini sifatnya adalah variabel bisa diberikan, bisa tidak diberikan, tergantung bucket anggaran masing-masing instansi,” ungkapnya.
Untuk fasilitas dalam bentuk non-monetary, Yudi menyebut bahwa ada beberapa benefit yang akan diterima ASN, seperti cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.
Seluruh skema ini, mulai dari perbaikan sistem penganggaran, perbaikan rancangan total reward, hingga perbaikan remunerasi, akan menjadi konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.
Konsep ini saat ini sedang diuji coba di 16 instansi baik di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, konsep ini telah diterapkan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, dan Setjen DPR RI. Sedangkan di tingkat daerah, konsep ini telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.
“Konsep yang tadi dijelaskan ke instansi-instansi pilot project ini bisa enggak anggarannya untuk support itu, jadi prinsipnya enggak ada top up dari APBN jadi kita gunakan anggaran yang ada,” tutur Yudi.