Apakah Suntik Mati PLTU Membutuhkan APBN? Simak Penjelasan yang Satu Ini

by -217 Views
Apakah Suntik Mati PLTU Membutuhkan APBN? Simak Penjelasan yang Satu Ini

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Melalui aturan ini, pembiayaan untuk menghentikan operasional beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal, atau disebut juga pensiun dini, akan menggunakan APBN.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menganggap PMK 103/2023 sebagai payung hukum dari Kementerian Keuangan untuk memberikan akses pendanaan untuk program pensiun dini PLTU, terutama yang berasal dari APBN dan sumber pendanaan lainnya. Namun, aturan ini sebenarnya bukan merupakan komitmen dari Kementerian Keuangan. Mengingat sumber pendanaan yang akan digunakan perlu dicari dan dipilah sebelum dialokasikan untuk pensiun dini PLTU.

Eddy juga menyatakan bahwa program pensiun dini PLTU tidak hanya berkutat pada masalah pembiayaan. Pengakhiran kontrak PLTU secara cepat juga memiliki kompleksitas tersendiri, karena para investor pada awalnya telah memperkirakan jangka waktu beroperasi yang akan lama dan hal-hal lain yang perlu dikompensasi.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebut bahwa melalui PMK ini, APBN dapat mempercepat penghentian operasional PLTU batu bara. Meskipun tidak dianggap sebagai komitmen Kementerian Keuangan. Menurut Fabby, pendanaan yang berasal dari APBN sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan pengakhiran operasi sejumlah PLTU secara cepat. Ia juga menambahkan bahwa pendanaan tersebut akan membuat transaksi menjadi lebih layak karena tidak seluruhnya berasal dari APBN, tetapi juga ada beberapa sumber pendanaan lainnya.

Hal ini penting mengingat dampak perubahan iklim yang semakin terasa belakangan ini. Sehingga program pensiun dini PLTU menjadi suatu keharusan. Pendanaan yang berasal dari APBN diperlukan untuk menjalankan pengakhiran operasi PLTU secara cepat.