Pemerintah akan mengubah skema iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2025 dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan
Tag: perpres 59/2024
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Setelah Dihapus: Update 21 Juli 2025
Perubahan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum berlaku sesuai Peraturan
Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Mulai 10/07/2025
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan fasilitas jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema perhitungan