Kementerian Keuangan melalui DJP menegaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kementerian Keuangan melalui DJP menegaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah