Kementerian Perhubungan telah memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi hanya 17 bandara, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang
Kementerian Perhubungan telah memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi hanya 17 bandara, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang