Guna meningkatkan kinerja sektor properti, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Guna meningkatkan kinerja sektor properti, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.