Masyarakat diwajibkan memiliki izin penggunaan air tanah sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Aturan ini berlaku bagi instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik perbulan dari sumur atau galian. Peraturan ini memiliki urgensi karena kerusakan lingkungan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan menjadi ancaman nyata. Selain itu, kekeringan yang masih terjadi juga menjadi alasan penting mengapa perlu ada pengendalian dalam penggunaan air tanah. Untuk lebih lengkapnya, dapat menyaksikan dialog Safrina Nasution dengan Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM Taat Setiawan dalam acara Nation Hub CNBC Indonesia, pada Kamis (02/11/2023).