Dampak Penghapusan Kelas BPJS Terhadap RS dan Peserta

by -293 Views
Dampak Penghapusan Kelas BPJS Terhadap RS dan Peserta

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan akan diberikan waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan ini. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri mengatakan bahwa uji coba program KRIS telah dilakukan di 14 rumah sakit, dan hasilnya menunjukkan bahwa penerapannya harus dilakukan secara bertahap. Dia menjelaskan bahwa KRIS akan meningkatkan kualitas rawat inap peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit dengan menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap, seperti kualitas udara, peralatan perawatan yang memadai, dan suhu ruangan minimal. Asih juga menyebut bahwa revisi peraturan presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional akan memuat ketentuan mengenai KRIS dan pemberian waktu bagi rumah sakit serta peserta BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan diri. Meski begitu, Asih belum bisa menjawab mengenai pengaruh penerapan KRIS terhadap besaran iuran BPJS karena masih dalam proses simulasi. Penerapan KRIS saat ini tinggal menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang akan memberikan pedoman mengenai tata cara rawat inap, kriteria dan mutu pelayanan, serta standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.