Airlangga Merangkap sebagai Menaker dan Menyusun Upah Minimum Tahun 2025

by -96 Views
Airlangga Merangkap sebagai Menaker dan Menyusun Upah Minimum Tahun 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Menteri Ketenagakerjaan ad interim menggantikan Ida Fauziyah yang telah dilantik menjadi anggota DPR 2024-2029. Dalam waktu 20 hari, Airlangga akan menangani penetapan upah minimum para pekerja Indonesia untuk tahun 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Susiwijono menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum 2025 masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menggantikan PP 36/2021. Besaran kenaikan upah masih dalam tahap perhitungan berdasarkan rumus yang diatur dalam peraturan tersebut. Pemerintah memahami kebutuhan pekerja untuk peningkatan upah guna mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga harus seimbang dengan kepentingan pengusaha.

Pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan pengusaha dalam penetapan upah minimum tahun ini. Susiwijono menegaskan bahwa keputusan yang diambil harus komprehensif dan mempertimbangkan semua aspek yang terkait.