Kejadian Mengerikan di Rumah Sakit: 12 Pasien Berdesakan dalam 1 Kamar dengan Toilet yang Diperdebatkan

by -54 Views

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera dimulai. KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Alasan dari kebijakan ini adalah karena standar fasilitas untuk pasien selama ini tidak jelas. Beberapa rumah sakit bahkan membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah tidak adanya porositas tinggi pada komponen bangunan, ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara minimal 6 kali per jam, dan pencahayaan ruangan sesuai standar.

Selain itu, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, adanya kamar mandi dalam ruang rawat inap, dan sesuai dengan standar aksesibilita dan outlet oksigen juga menjadi salah satu persyaratan.

Budi menegaskan bahwa penerapan KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Semua aturan dalam KRIS dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasien.

Artikel ini diterbitkan pada CNBC Indonesia dan dapat diakses melalui tautan berikut: [Tautan](https://cnbcindonesia.com/news/20240726145753-8-557921/bpjs-kesehatan-putuskan-hubungan-kerja-dengan-rumah-sakit-nakal)