Fortuner & Pajero Tidak Dapat Menggunakan Subsidi BBM Lagi Menurut Kementerian ESDM

by -115 Views
Fortuner & Pajero Tidak Dapat Menggunakan Subsidi BBM Lagi Menurut Kementerian ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pernyataan mengenai larangan kendaraan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi di masa depan, termasuk mobil sekelas Pajero dan Fortuner.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa meskipun Fortuner dan Pajero merupakan mobil yang bagus, pihaknya mempertanyakan apakah spek BBM Solar Subsidi cocok untuk digunakan pada mobil tersebut.

“Dapatkah mereka (Pajero dan Fortuner) menggunakan Solar Subsidi? Sepertinya mobilnya bagus,” kata Dadan ketika ditanya apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner masih bisa membeli Solar Subsidi, di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Meskipun demikian, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan mengetatkan kriteria pengguna BBM bersubsidi. Pihaknya juga sedang menyiapkan program-program untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang akan dikeluarkan.

“Kriteria pengguna BBM subsidi sedang dibahas, hampir selesai pembahasannya. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.400 CC seperti Pajero dan Fortuner akan dilarang menggunakan BBM subsidi.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yakni Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan pembeli BBM Solar Subsidi adalah masyarakat yang berhak.

“Pemerintah ingin memastikan subsidi BBM tepat sasaran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2024).

Saleh juga berpendapat bahwa mobil sekelas Pajero dan Fortuner seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi karena umumnya dimiliki oleh kalangan mampu.

Meskipun demikian, Saleh menegaskan bahwa aturan mengenai siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menunggu revisi tersebut selesai oleh pemerintah.

“Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014),” tegasnya.