Jakarta, CNBC Indonesia – Gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) akan disesuaikan pada tahun 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyesuaian gaji abdi negara ini akan disampaikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Dia menyatakan bahwa kenaikan ini akan difokuskan pada sejumlah jabatan fungsional yang memiliki dimensi pelayanan publik.
“Terutama pekerja fungsional yang penting. Seperti di bidang kesehatan, guru, itu yang kita dorong,” kata Suharso saat ditemui di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Suharso menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji ASN sudah termaktub dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Besaran kenaikan gaji PNS masih dalam perhitungan, namun pemerintah sudah menganggarkan kenaikan tersebut.
“Kita sedang menghitung. Tetapi sudah direncanakan. Slotnya sudah ada,” katanya.
Menurut Suharso, kenaikan gaji ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengimbangi inflasi dan untuk jabatan-jabatan tertentu yang gajinya sudah lama tidak naik.
Suharso menyatakan kemungkinan kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024 dalam pidato kenegaraan di DPR, meskipun besaran kenaikan belum ditentukan oleh pemerintah.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, disebutkan bahwa pemerintahan Presiden terpilih Prabowo tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13, serta melakukan penyesuaian gaji ASN.
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan reformasi pada sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta menyelesaikan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk menciptakan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Pada tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya selama pandemi Covid-19. ASN pada masa pandemi harus menerima situasi di mana THR dan gaji ke-13 dipotong.
Pada tahun 2024, juga diberikan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah hingga 100 persen dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
(Translator: AI)