DPR Mendesak Segera Dirilis Aturan Pembatasan Pembelian BBM Pertalite

by -198 Views
DPR Mendesak Segera Dirilis Aturan Pembatasan Pembelian BBM Pertalite

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian revisi aturan tentang siapa saja konsumen yang berhak membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pemerintah perlu segera menyelesaikan proses Revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Nantinya, bila aturan tersebut tuntas direvisi, maka pengguna BBM Pertalite akan lebih spesifik. “Menurut hemat saya, tadi langkah pertama betul, tinjau Perpres tentang harga BBM non-subsidi atau kompensasi untuk Pertalite,” ucapnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (26/6/2024).

Sugeng mengungkapkan revisi Perpres 191/2014 semakin didorong untuk segera dituntaskan menimbang kondisi harga minyak mentah Indonesia (ICP) terus melonjak dan nilai tukar rupiah yang semakin terdepresiasi saat ini.

Harga minyak mentah Indonesia dan kurs rupiah itu sendiri merupakan faktor-faktor yang memengaruhi harga keekonomian maupun subsidi BBM di dalam negeri.

Bila pembelian BBM Pertalite ini tidak dibatasi, terutama tidak tepat sasaran, dia khawatir ini akan semakin membebani keuangan negara dan pada ujungnya bisa meningkatkan defisit APBN. Seperti diketahui, defisit APBN dibatasi tidak boleh melampaui 3% dari PDB.

Selain itu, menurutnya ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menggencarkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Terlebih, EBT tak disubsidi, sehingga masih terasa lebih mahal dibandingkan energi fosil yang disubsidi pemerintah.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengaturan terkait pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi dapat segera terbit.

Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Semula, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan bahwa over kuota JBT Solar pada tahun 2023 terjadi lantaran perencanaan kuota diasumsikan dengan terbitnya revisi Perpres 191. Sementara hingga saat ini revisi Perpres tersebut tak kunjung rampung.

“Pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jenis kendaraan pribadi seperti apa yang akan dilarang mengisi BBM bersubsidi, khususnya untuk Pertalite,” tambahnya.