Memahami Perlunya Pajak Reklame Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024

by -94 Views
Memahami Perlunya Pajak Reklame Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Reklamasi sering kali menghiasi jalan-jalan di Jakarta dengan berbagai desain yang unik dan menarik perhatian. Namun, belum banyak yang tahu bahwa reklame merupakan salah satu objek pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa pajak reklame di Jakarta yang tercantum dalam perda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Secara rinci, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu.

Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis penyelenggaraan reklame seperti papan reklame, kain reklame, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, dan lain sebagainya. Namun, ada juga jenis reklame yang tidak termasuk objek pajak reklame seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, dan sebagainya.

Subjek dan wajib pajak reklame dijelaskan bahwa subjek pajak adalah individu atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar pengenaan pajak reklame ditentukan berdasarkan nilai sewa reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen dari nilai sewa reklame sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Pajak reklame ditetapkan dan dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta dimana reklame diselenggarakan. Industri periklanan diharapkan dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pelayanan publik melalui pemahaman mekanisme pajak reklame serta ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku industri periklanan dapat tetap berkontribusi dalam perkembangan ekonomi dan pembangunan wilayah dengan mematuhi ketentuan pajak dan regulasi yang berlaku di Jakarta.