Revisi Rencana Anies terkait Pengaturan Lalu Lintas Devisa Bersama Prabowo & Ganjar

by -173 Views
Revisi Rencana Anies terkait Pengaturan Lalu Lintas Devisa Bersama Prabowo & Ganjar

Jakarta, CNBC Indonesia – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berencana untuk mengatur kembali lalu lintas devisa Indonesia. Rencana ini tertuang dalam dokumen visi, misi, dan program kerjanya yang berjudul “Indonesia Adil Makmur Untuk Semua”.

Dalam bagian misi ke-2, mereka menyatakan bahwa penataan lalu lintas devisa tersebut bertujuan untuk menjaga perekonomian Indonesia agar tetap kuat menghadapi guncangan ekonomi global.

“Mengatur lalu lintas devisa menuju ekonomi yang kompetitif dan kuat dalam menghadapi guncangan global,” seperti yang dikutip dari dokumen tersebut, Senin (30/10/2023).

Dalam kebijakan moneter ini, Anies-Muhaimin juga menjamin akan menjaga daya saing dan stabilitas nilai tukar Rupiah untuk mendorong ekspor dan meningkatkan investasi. Mereka juga akan mengarahkan lalu lintas devisa untuk menjaga stabilitas perbankan nasional.

“Mengevaluasi dan memperbaiki berbagai kebijakan terkait perbankan dan lalu lintas devisa untuk meningkatkan likuiditas dan menjaga stabilitas perbankan nasional,” janji Anies-Muhaimin.

Berbeda dengan Anies-Muhaimin, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memasukkan rencana pengaturan lalu lintas devisa dalam dokumen visi, misi, dan program mereka yang berjudul “Bersama Indonesia Maju”. Mereka hanya akan mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

“Memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam waktu yang optimal,” seperti yang dikutip dari dokumen tersebut.

Sedangkan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menyebutkan apapun mengenai kebijakan lalu lintas devisa dalam dokumen visi dan misi mereka yang berjudul Menuju Indonesia Unggul, termasuk mengenai kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dan devisa hasil ekspor.

Sebagai informasi, kebijakan pengaturan lalu lintas devisa sebelumnya telah diatur oleh Bank Indonesia dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2023.

Dalam Pasal 10 ayat 2 omnibus law sektor keuangan tersebut, disebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang mengelola suku bunga, nilai tukar, likuiditas, lalu lintas devisa, cadangan devisa negara, pasar uang dan pasar valuta asing, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.

Ketentuan ini sebelumnya tidak termuat dalam Pasal 10 UU BI yang direvisi oleh UU PPSK.

UU PPSK juga menambahkan Pasal 10A yang mengatur bahwa Bank Indonesia dapat menetapkan sejumlah ketentuan dalam mengelola lalu lintas devisa, seperti ketentuan pelaporan lalu lintas devisa dan pengelolaan risiko terkait aliran modal.

Selain itu, Bank Indonesia juga diperkenankan menetapkan ketentuan penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk, dalam rangka menangani permasalahan stabilitas makroekonomi dan Sistem Keuangan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10A ayat 1.

Dalam penjelasan UU PPSK, disebutkan bahwa pengaturan mengenai penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk, termasuk di dalamnya repatriasi, penyerahan, dan/atau konversi devisa.