Kronologi Pemerintahan Jokowi dalam Memperbarui Aturan-Aturan Impor: Apa yang Terjadi?

by -251 Views
Kronologi Pemerintahan Jokowi dalam Memperbarui Aturan-Aturan Impor: Apa yang Terjadi?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan perombakan aturan dan kebijakan impor. Dalam revisi terbaru ini, pemerintah memutuskan melonggarkan impor yang sebelumnya sempat diperketat.

Aturan impor terbaru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024. Permendag baru ini merupakan hasil revisi ketiga atas Permendag No 36/2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, dan diubah lagi ke Permendag No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag No 3/2024 diberlakukan pada 10 Maret 2024, sementara Permendag No 7/2024 ditetapkan pada 29 April 2024 dan berlaku 7 hari sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024. Dan kini direvisi lagi dengan Permendag No 8/2024 yang diberlakukan resmi mulai Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam revisi terbaru ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor terhadap:
a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, Tas dan Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor.
b. Permendag yang baru diterbitkan ini dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

Menteri perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menetapkan Permendag No 36/2023 pada 11 Desember 2023. Masa berlakunya diberikan jeda setelah 90 hari sejak diundangkan, atau 10 Maret 2024.

Zulhas mengatakan, Permendag ini diterbitkan untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Aturan impor ini juga mendapat reaksi kontra dari pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga RI yang melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Hingga kemudian, setelah polemik aturan impor ini memanas, diantaranya setelah protes yang diajukan oleh pelaku industri tepung terigu yang mengaku terancam kesulitan pasokan bahan tambahan produksi tepung terigu, berupa Premiks Fortifikan.

Pada 29 April 2024, Mendag Zulhas menetapkan Permendag baru. Yaitu, Permendag No 7/2024.

Zulhas menjelaskan, beberapa pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 adalah:
– terkait tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)
– tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang
– serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan merevisi kembali Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan.

Sehingga, pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu Permendag No 8/2024, termasuk tindak lanjut dari Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan baru terkait barang yang terkena Larangan Terbatas Impor.