Pemerintah Menghancurkan 634 Baler Pakaian Bekas Impor

by -158 Views

Pemerintah memusnahkan sekitar 634 bal pakaian bekas impor yang dikumpulkan dari 2 lokasi, yaitu Pasar Senen, Jakarta, dan Pasar Gedebage, Bandung. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan pemerintah terhadap masuknya barang impor yang membanjiri pasar domestik, terutama barang yang berdampak negatif bagi industri dalam negeri. Hal ini diungkapkan dalam keterangannya terkait Hasil Operasi Penegakan Hukum Gabungan Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat. Turut hadir dalam acara tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta jajaran Ditjen Bea Cukai dan Kemendag.

Operasi ini, kata Sri Mulyani, merupakan respon terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama untuk barang tekstil produk tekstil (TPT).

“Pada periode antara 10-15 Oktober 2023, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama,” jelasnya.

“Hasil dari operasi bersama ini, kami berterima kasih kepada Pak Zul (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan), Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian Bareskrim yang telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bal pakaian bekas,” paparnya.

Selain itu, operasi tersebut juga menemukan 53.030 lembar sajadah senilai Rp1,8 miliar asal Turki. Menurut Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang, sajadah-sajadah tersebut merupakan hasil temuan Ditjen Bea dan Cukai yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen impor.

“Barang-barang ini (sajadah impor) telah memperoleh penetapan status penggunaannya, yaitu akan diberikan hibah kepada pemerintah daerah Bekasi dan kepada tokoh-tokoh masyarakat. Karena sajadah ini masih bisa digunakan, maka masih bisa dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah akan terus melakukan pengetatan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri.