Keputusan penunjukan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia telah diumumkan, dimulai pada tahun 2028. Sebagai kota yang memiliki peran penting sebagai pusat administrasi negara, IKN akan menjadi lokasi untuk berbagai kantor pemerintahan seperti Istana Kenegaraan, kantor Kementerian Koordinator, DPR/MPR, MA, MK, hingga pengadilan.
Perubahan ini terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memperbarui Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Fokus dari pembaruan ini adalah untuk mendukung transformasi IKN menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028 dengan mencakup pembangunan kawasan inti pemerintahan yang mencakup zona perkantoran, hunian, prasarana, dan konektivitas.
Jumlah pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN juga diatur, dengan perkiraan sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang. Sebuah alokasi anggaran sebesar Rp 10 triliun direncanakan untuk infrastruktur legislatif dan yudikatif di IKN, dengan target selesai pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028. Dukungan anggaran ini juga direncanakan berkelanjutan hingga tahun 2026.
Selain itu, pada tahun 2026, diperkirakan akan diperlukan anggaran sebesar Rp 21,18 triliun untuk mendukung proyek pembangunan di IKN, namun pemerintah baru mengalokasikan Rp 6,2 triliun. Hal ini mengindikasikan gap anggaran sebesar Rp 14,92 triliun yang perlu diatasi dalam pembiayaan proyek-proyek yang sedang berlangsung. Dengan berbagai rencana dan alokasi anggaran ini, perjalanan menuju Ikn sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028 semakin terwujud.