Peringatan Ahli: Jangan Bebani Rakyat dengan Kenaikan Setoran Pajak 2026

by -21 Views

Pesatnya kenaikan target setoran pajak dalam RAPBN 2026 membuat kalangan akademisi mewanti-wanti pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan perpajakan yang membebani masyarakat. Sebagaimana diketahui, target penerimaan negara dari sisi pajak telah pemerintah tetapkan pada 2026 senilai Rp 2.357,71 triliun. Nominal itu naik hingga 13,51% dibanding target pajak dalam APBN tahun ini senilai Rp 2.076,9 triliun. Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty dalam Special Reports Merdeka CNBC Indonesia mengingatkan agar kebijakan pajak yang diterapkan tidak membuat masyarakat terbebani dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Telisa menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara mencapai target pajak yang tinggi dan tidak memberatkan masyarakat. Dia menyarankan agar kebijakan pajak tidak menekan konsumsi masyarakat demi mencapai target tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memperkuat kepatuhan pajak melalui sistem Coretax untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dan mendukung pengembangan penerimaan pajak di masa depan.

Selain itu, Telisa juga mengusulkan agar pemerintah mulai menerapkan pajak atas harta kekayaan atau wealth tax untuk memperluas basis pajak. Dekan sekaligus CEO Asian Development Bank Institute (ADBI) Bambang Brodjonegoro juga sependapat dengan Telisa. Dia menekankan pentingnya membuka lapangan kerja melalui iklim investasi yang sehat sebagai cara berkelanjutan untuk pengenaan pajak yang lebih efektif.

Meski target setoran pajak yang meningkat dua digit ditetapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif pajak. Sri Mulyani menekankan bahwa upaya ekstra sekitar 5 persen melalui reformasi administrasi dan penegakan hukum pajak akan mendukung pencapaian target tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas penerimaan fiskal tanpa memberatkan masyarakat dengan beban pajak yang berlebihan.

Source link