Tersangka Korupsi: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto

by -57 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan anak perusahaannya. Pengumuman penetapan tersangka Iwan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam sebuah konferensi pers di kantor Kejagung pada Rabu malam. Penetapan ini merupakan langkah hukum yang diambil dalam rangka penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan tersebut dan lembaga keuangan yang terlibat.

Source link