Tarif Trump Terancam Batal, Pengadilan AS Turun Tangan

by -63 Views

Kebijakan tarif global Donald Trump kembali diuji di pengadilan Amerika Serikat. Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) di Manhattan mulai memeriksa apakah presiden memiliki kewenangan untuk mengenakan tarif yang mencakup hampir seluruh barang impor AS.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) mempertemukan pemerintah Trump dengan kelompok usaha kecil serta koalisi yang terdiri atas 25 negara bagian dan dipimpin Partai Demokrat. Para penggugat meminta pengadilan membatalkan kebijakan tersebut karena menilai pemerintah menggunakan Pasal 301 (Section 301) secara melampaui batas kewenangan presiden.

Penggugat persoalkan dasar tarif

Tarif yang mulai berlaku pada Juli itu ditetapkan sebesar 10% atau 12,5% terhadap barang dari 60 negara yang menjadi sasaran penyelidikan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Sejumlah produk dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Pemerintah AS menyatakan tarif itu diperlukan untuk menekan negara-negara yang dianggap gagal melarang dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Namun, pengacara penggugat Pratik Shah menilai alasan tersebut digunakan untuk menghidupkan kembali rezim tarif global Trump setelah kebijakan tarif sebelumnya menghadapi hambatan hukum.

“Kita tahu bahwa ini bukan satu-satunya alasan mereka melakukan hal tersebut,” kata Shah dalam persidangan, seperti dikutip CNBC International, Kamis (1/10/2026).

Menurut Shah, penerapan Pasal 301 secara bersamaan terhadap puluhan negara merupakan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Ia berpendapat pemerintah seharusnya menyampaikan temuan serta dasar penyelidikan yang spesifik untuk setiap negara, bukan menerapkan satu pendekatan umum kepada seluruh negara yang dikenai tarif.

Pemerintah sebut penyelidikan dilakukan per negara

Pemerintah AS membantah tudingan bahwa tarif tersebut diberlakukan tanpa dasar yang memadai. Pengacara Departemen Kehakiman, Eric Hamilton, mengatakan USTR telah menganalisis kondisi masing-masing negara yang diselidiki.

Analisis itu, menurut Hamilton, menggunakan data, kajian ekonomi, studi kasus, kesaksian dalam sidang publik, serta berbagai tanggapan yang diterima selama proses penyelidikan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, USTR menyimpulkan bahwa praktik yang diperiksa membebani perdagangan AS.

Penyelidikan terhadap 60 perekonomian itu dimulai pada Maret 2026. USTR menyebut prosesnya mencakup lebih dari 1.600 komentar tertulis, kesaksian lebih dari 100 orang dalam sidang publik, serta konsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah negara yang menjadi objek pemeriksaan.

Perkara ini menjadi tantangan hukum terbaru terhadap strategi tarif Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Februari membatasi penggunaan kewenangan tarif darurat oleh pemerintah.

Para hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan akan mengeluarkan putusan secepat mungkin. Putusan tersebut akan menentukan apakah tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 301 tetap berjalan, dibatalkan, atau harus ditinjau kembali.

Source link