Prabowo Kebut RUU Migas, DEN: Beri Kepastian Investasi

by -60 Views

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dalam surat tersebut, lima kementerian ditugaskan untuk terlibat dalam proses revisi regulasi yang pembahasannya telah berlangsung sejak 2009.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menilai dukungan Presiden menjadi faktor penting untuk mempercepat revisi RUU Migas. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih sesuai bagi pengembangan industri migas nasional.

Revisi diharapkan memperkuat investasi dan produksi

Menurut Satya, pembaruan regulasi diperlukan agar sektor migas memiliki landasan serta kepastian yang lebih kuat bagi investor. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menarik investasi, mendorong peningkatan produksi minyak dan gas, serta memperbesar pendapatan negara dari sektor migas.

DEN menyatakan siap mendukung proses inventarisasi berbagai isu dan persoalan yang dapat diselesaikan melalui RUU Migas. Inventarisasi itu menjadi bagian dari upaya merumuskan aturan yang mampu menjawab kebutuhan sektor migas, termasuk terkait kegiatan investasi dan pengembangan lapangan.

Satya menyebut kepastian regulasi juga dibutuhkan untuk mempercepat rencana eksplorasi migas di Indonesia. Beberapa wilayah yang disebut dalam konteks tersebut antara lain Blok Masela dan Blok Andaman. Namun, sumber tidak merinci bentuk percepatan maupun tahapan eksplorasi pada masing-masing blok.

Revisi undang-undang ini dinilai memiliki arti penting karena prosesnya telah berjalan cukup lama. Dengan adanya dukungan Presiden dan penugasan kepada lima kementerian, pembahasan diharapkan dapat bergerak lebih cepat melalui koordinasi antarlembaga.

Usulan pembentukan Badan Usaha Khusus Migas

Salah satu kebijakan yang didorong dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi. Lembaga ini dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, BUK Migas akan berperan sebagai badan usaha yang mewakili pemerintah dalam menjalin kontrak dengan pihak swasta. Peran itu diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi investor ketika melakukan kerja sama di sektor minyak dan gas bumi.

Pembentukan BUK Migas menjadi salah satu isu yang dibawa dalam pembahasan mengenai penguatan tata kelola sektor migas. Meski demikian, sumber tidak menyebutkan bentuk final kelembagaan, kewenangan rinci, maupun mekanisme kerja badan tersebut karena seluruhnya masih terkait dengan proses pembahasan RUU.

Satya menyampaikan pandangan tersebut dalam dialog bersama Aulia Wardhani pada program Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa, 22 September 2026. Pembahasan revisi RUU Migas selanjutnya diharapkan dapat menginventarisasi persoalan sektor migas sekaligus merumuskan regulasi yang mendukung investasi, produksi, dan penerimaan negara.

Source link