Penyanyi Betrand Peto diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret teman dekatnya, Bebby Hatami. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (21/9/2026) dan berjalan sekitar 4,5 jam.
Betrand, yang akrab disapa Onyo, datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Kehadirannya merupakan pemenuhan atas panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan perempuan berinisial DYP terhadap Bebby Hatami.
Diperiksa soal keberadaan di klub malam
Kuasa hukum Betrand, Ezra, mengatakan pemeriksaan tersebut berfokus pada aktivitas kliennya di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penyidik menggali keterangan Betrand mengenai situasi yang terjadi ketika keributan berlangsung di lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Ezra, penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 22 pertanyaan kepada Betrand. Pertanyaan itu disampaikan dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 03.00 hingga 07.30.
“Oke, yang kedua itu sekitar 20–22 pertanyaan dari jam 03.00 sampai jam 07.30,” ungkap Ezra kepada awak media.
Jumlah pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman keterangan Betrand sebagai saksi. Penyidik tidak hanya menanyakan keberadaan Onyo di lokasi, tetapi juga meminta penjelasan mengenai rangkaian aktivitas yang terjadi pada saat keributan.
Rekonstruksi aktivitas hingga kembali syuting
Ezra menjelaskan, materi pemeriksaan diarahkan untuk merekonstruksi pergerakan dan kegiatan Betrand sejak peristiwa keributan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Keterangan itu kemudian ditelusuri hingga Betrand meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat syuting.
Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik meminta gambaran mengenai apa yang dilakukan Betrand selama berada di klub malam serta kondisi setelah keributan berlangsung. Keterangan Onyo diberikan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas laporan DYP terhadap Bebby Hatami, bukan sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Selama proses pemeriksaan, Betrand didampingi kuasa hukumnya. Ezra menyampaikan keterangan mengenai jalannya pemeriksaan setelah kliennya menyelesaikan agenda klarifikasi di hadapan penyidik PPA Polda Metro Jaya.





