Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026. Dalam keputusan tersebut terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, atau total 26 hari libur sepanjang 2027.
Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan keluarga, serta rencana lainnya sepanjang tahun. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Hari libur nasional 2027
Hari libur nasional pada 2027 tersebar di sejumlah peringatan keagamaan, hari besar nasional, dan perayaan internasional. Rinciannya sebagai berikut:
1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
5. Rabu, 10 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
6. Kamis, 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
8. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
11. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah.
12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
14. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
16. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
17. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Delapan hari cuti bersama
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Jadwal tersebut meliputi Jumat, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili; Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret untuk cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
Hari cuti bersama berikutnya adalah Kamis, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei untuk Iduladha 1448 Hijriah; Rabu, 19 Mei untuk Waisak 2571 BE; serta Jumat, 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Ketentuan bagi ASN dan pekerja swasta
Pelaksanaan cuti bersama tidak sepenuhnya sama bagi seluruh kelompok pekerja. Bagi instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN), ketentuannya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Khusus ASN, cuti bersama 2027 masih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan. Adapun bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja swasta karena itu perlu memperhatikan kebijakan perusahaan terkait jadwal cuti bersama.
Dalam menetapkan jadwal tersebut, pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta mobilitas masyarakat pada periode mudik.





