OJK Siapkan Aturan Baru untuk Bursa dan Perusahaan Sekuritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan sejumlah aturan baru guna merombak tata kelola di bursa dan memperkuat struktur permodalan perusahaan sekuritas di pasar modal Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang sedang dilakukan OJK untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi di pasar modal Tanah Air.
Demutualisasi Bursa dan Aturan Permodalan Baru
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menyampaikan bahwa OJK tengah mengkaji untuk menerapkan demutualisasi bursa sebagai salah satu upaya reformasi. Langkah ini diharapkan dapat memperbarui struktur kepemilikan dan tata kelola di bursa efek. Selain itu, OJK juga sedang merumuskan aturan kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi perusahaan sekuritas guna memperkuat permodalan industri.
Transparansi dan Pengembangan Ekosistem Perasuransian Komoditas Strategis
Selain itu, OJK juga akan menerapkan aturan baru terkait pengungkapan informasi bagi perusahaan sekuritas guna meningkatkan transparansi di pasar modal. Selain itu, OJK juga tengah menyusun regulasi terkait pengembangan, peran, tugas, pengaturan, dan pengawasan investasi pada perasuransian komoditas strategis sesuai dengan amanat UU P2SK.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pasar modal Indonesia serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pelaku pasar. Selain itu, OJK juga fokus pada literasi dan inklusi dana pensiun melalui berbagai kegiatan yang ditargetkan untuk memperluas kesadaran dan kepesertaan masyarakat dalam program pensiun.





