Daftar UMK Wajib Sertifikat Halal: Syarat dan Cara Pendaftarannya

by -82 Views

UMK di Sektor Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026

Sejak 18 Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman diwajibkan untuk memastikan produk mereka telah bersertifikat halal. Hal ini sebagai bagian dari tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kewajiban Sertifikasi Halal

Batas waktu ini berlaku setelah masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Selain makanan dan minuman, kewajiban tersebut juga diperluas ke sejumlah kategori produk lain seperti kosmetik, produk kimiawi, obat, suplemen kesehatan, dan barang gunaan lainnya.

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMK

Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Persyaratan termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah terjamin kehalalannya, dan memiliki proses produksi yang terjamin kehalalannya. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan sertifikat halal, NIB, dokumen penyelia halal, daftar produk, foto produk, penjelasan proses produksi, manual SJPH, dan dokumen izin terkait lainnya.

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebelum proses sertifikasi dilanjutkan oleh BPJPH sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk memfasilitasi UMK, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis. Usaha yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan tertentu termasuk memiliki hasil penjualan tertentu, menggunakan bahan halal, dan memiliki proses produksi sederhana.

Pelaku usaha di bidang makanan dan minuman perlu segera mempersiapkan sertifikasi halal sebelum batas waktu berakhir pada 18 Oktober 2026. Proses ini tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi namun juga memberikan kepastian kepada konsumen dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Source link