Relaksasi HE SDA Mulai 1 September 2026: Syarat dan Ketentuan

by -34 Views

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) Berlaku Mulai 1 September 2026

Pemerintah Indonesia memulai penerapan ketentuan khusus mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada tanggal 1 September 2026. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan tertentu untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan masa penempatan yang lebih singkat.

Apa Itu DHE SDA?

DHE SDA adalah devisa yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor sumber daya alam. Pemerintah mengharuskan eksportir SDA untuk memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia untuk menjaga likuiditas valuta asing, memperkuat stabilitas makroekonomi, dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Perubahan yang Terjadi Mulai 1 September

Kebijakan baru ini tidak berarti seluruh eksportir SDA mendapat kewajiban yang lebih ringan. Melalui Pasal 18A, eksportir sektor pertambangan dapat menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak menggunakan fasilitas ini, eksportir harus menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.

Dalam penerapan Pasal 18A, hanya eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat tertentu yang dapat memanfaatkannya. Pemerintah menetapkan tiga syarat kumulatif, yaitu berbentuk PT, memiliki pemegang saham dari negara yang ditetapkan, dan pemegang saham tersebut memiliki minimal 10 persen kepemilikan.

Lima Negara yang Mendapat Fasilitas Khusus

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut dipilih karena memiliki nilai investasi besar di sektor pertambangan Indonesia dan memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.

Aturan mengenai DHE SDA adalah langkah pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi, mendukung pembiayaan pembangunan, dan memperdalam pasar keuangan domestik. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan likuiditas valuta asing di dalam negeri semakin kuat untuk mendukung stabilitas nilai tukar.

Source link