Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN 31 Agustus

by -40 Views

Kebijakan Tarif Listrik PLN Untuk Kuartal III 2026

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan terkait tarif listrik PT PLN (Persero) yang akan berlaku pada bulan Agustus 2026. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, tidak akan ada kenaikan tarif listrik untuk bulan ini.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu. Meskipun secara normalnya, tarif listrik disesuaikan setiap tiga bulan, namun pemerintah memandang perlu untuk mempertahankan tarif listrik saat ini.

Detail Kebijakan Tarif Listrik

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik akan didasarkan pada empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk kuartal III tahun 2026, parameter yang digunakan merujuk pada data periode Februari-April 2026.

Walaupun secara teori ada potensi perubahan tarif berdasarkan parameter ekonomi tersebut, namun pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan non-subsidi, tetapi juga untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama kuartal III tahun 2026:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
  4. dan seterusnya…

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat sektor kelistrikan di Indonesia.

(ven/wia)

Source link