Pemerintah Menyiapkan Insentif Pembelian Motor Listrik Sebesar Rp3 Juta per Unit
Pemerintah telah siapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit yang dijadwalkan akan berlaku mulai bulan September 2026. Meskipun demikian, model-model yang dapat menerima insentif tersebut serta aturan teknisnya masih menunggu ketetapan resmi pemerintah.
Insentif Motor Listrik: Besaran dan Model yang Berpotensi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk program ini. Dengan begitu, diperkirakan program ini dapat mencakup hingga 1 juta unit motor listrik jika seluruhnya dapat memperoleh insentif Rp3 juta.
Meski begitu, perkiraan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 hanya sekitar 100 ribu unit. Oleh karena itu, realisasi penyaluran insentif diperkirakan tidak langsung mencapai kuota maksimal yang telah ditentukan.
Alva dan Gesits: Merek Calon Penerima Program Insentif
Alva dan Gesits merupakan dua merek yang langsung disebut oleh pemerintah sebagai calon penerima program insentif tersebut. Alva diproduksi oleh PT Ilectra Motor Group (IMG), sementara Gesits diproduksi oleh PT Gesits Motor Nusantara.
Namun, bukan berarti semua model Alva dan Gesits akan otomatis mendapatkan potongan harga Rp3 juta. Pemerintah masih harus merilis aturan teknis yang akan menentukan kendaraan dan konsumen yang memenuhi syarat untuk menerima insentif.
Daftar Model Alva dan Gesits yang Berpotensi Mendapatkan Insentif
Beberapa model Alva yang berpeluang mendapatkan insentif antara lain Alva Cervo, Cervo X, Cervo Q, N3 Next Gen, dan One XP. Sementara untuk model Gesits, beberapa di antaranya adalah Gesits G1, Gesits GV1 Standard Range, Gesits GV1 Long Range, dan Gesits Raya.
Perlu diingat bahwa perhitungan harga setelah mendapatkan insentif tersebut masih bersifat simulasi dan angka resmi akan ditetapkan setelah pemerintah merilis aturan resminya.
Syarat dan Waktu Berlaku Insentif
Syarat penerima insentif Rp3 juta belum diumumkan secara final sehingga masyarakat disarankan untuk menunggu regulasi resmi pemerintah. Program ini dijadwalkan akan berlaku mulai September 2026, namun aturan teknis harus diwujudkan terlebih dahulu sebelum program ini dapat dijalankan.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan penggunaan motor listrik di Indonesia serta mendorong pertumbuhan industri motor listrik dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan insentif ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri dalam negeri.





