Pajak Pedagang Online E-Commerce Mulai Dikenakan Mulai November

by -904 Views

Pajak Penghasilan Pedagang Online Ditunda hingga Oktober

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce. Keputusan ini disusul dengan pembatalan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang seharusnya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Penundaan Waktu Pemungutan PPh Pasal 22

Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, disebutkan bahwa penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce akan ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Pemungutan pajak tersebut akan mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce. Implementasi pemungutan ini akan dimulai pada 1 November 2026.

Penundaan Kebijakan untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, namun hanya menunda waktu pemberlakuannya sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang terus dipantau.

Kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online ini sebesar 0,5% akan diberlakukan kembali setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan akselerasi yang signifikan, didukung oleh berbagai indikator pendukungnya.

Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang online. Aturan pemungutan pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 namun mengalami penundaan sebelumnya karena pertimbangan pertumbuhan ekonomi yang belum memadai.

Source link