Kasus dugaan kekerasan yang menimpa istri almarhum Epy Kusnandar, Karina Ranau, kini memasuki babak baru. Polsek Pancoran secara resmi telah meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 Juli 2026.
Gelar Perkara dan Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyambut baik perkembangan terbaru dalam kasus ini. Ia menyatakan rasa syukur karena hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur pidana dalam laporan telah terpenuhi.
“Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan,” ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (29 Juli 2026).
Proses Penyidikan dan Bukti-Bukti
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Selain itu, bukti-bukti kuat seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum dari rumah sakit juga telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan Karina.
Dengan berbagai bukti dan kesaksian yang terkumpul, diharapkan proses penyidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Karina Ranau.
Sumber: sindonews.com





