Tips Penting untuk Pengusaha Depot Air Minum Agar Patuh pada Larangan Kemendag

by -59 Views

Kementerian Perdagangan Intensifkan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang

Kementerian Perdagangan tengah melancarkan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) dengan pendekatan edukasi kepada pelaku usaha. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap adanya pelanggaran, mulai dari ketidakpatuhan terhadap persyaratan usaha hingga penggunaan kemasan yang tidak sesuai ketentuan.

Edukasi untuk Meningkatkan Kepatuhan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, bersama Yayasan JIPA Nusantara menggelar dialog kebijakan publik guna memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat seputar standar penyelenggaraan depot air minum isi ulang.

Moga Simatupang menjelaskan bahwa setiap DAMIU harus memenuhi sejumlah persyaratan mendasar, seperti memiliki NIB, sertifikat higienis sanitasi, menggunakan sumber air yang memiliki izin, dan secara rutin memonitor alat produksi air oleh lembaga yang berkompeten.

Larangan Penggunaan Kemasan Bermerek

Selain persyaratan tersebut, pelaku usaha juga diminta untuk tidak menggunakan galon atau penutup galon yang masih memiliki merek tertentu. Kementerian Perdagangan juga menyiapkan materi sosialisasi berupa poster untuk dibagikan kepada depot-depot air minum isi ulang sebagai upaya memperluas pemahaman di tingkat operasional.

Langkah ini diambil setelah adanya keluhan masyarakat terkait kualitas air minum isi ulang yang masih kurang memadai. Pemerintah berharap dengan sosialisasi ini, depot air minum isi ulang dapat memenuhi standar pelayanan secara lebih konsisten.

Source link