PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel telah mengumumkan rencananya untuk meleburkan dua entitas afiliasinya, yaitu PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).
Rencana Merger Dua Entitas Afiliasi
Menurut informasi yang dirilis oleh BEI, ketiga perusahaan tersebut akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing pada 30 Juni 2026 untuk mendapatkan persetujuan final terkait rencana penggabungan ini.
Pada 26 Juni 2026, terbitlah perubahan dan/atau tambahan informasi terkait ringkasan rencana penggabungan ini sebagai bagian dari transparansi kepada para pemegang saham guna memastikan keputusan yang diambil dalam RUPS dapat dipertimbangkan secara matang.
Proses Persetujuan Merger
Rencana merger ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris MTEL, PST, dan UMT pada 6 Mei 2026. Selain itu, rencana tersebut juga telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, persetujuan final masih menunggu dari RUPSLB masing-masing perusahaan terkait.
Merger ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, masyarakat, serta menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat. Selain itu, transaksi ini juga bertujuan untuk melindungi hak pemegang saham dan karyawan yang terlibat. Tetap dipastikan bahwa tidak akan terjadi perubahan pada pengendali, di mana PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi pengendali MTEL.
Dalam keterbukaan informasi, diungkapkan bahwa PST dan UMT merupakan entitas yang dimiliki secara penuh oleh MTEL, sehingga merger ini bersifat internal (intra-group). Setelah merger selesai, struktur kepemilikan tetap tidak mengubah pengendali maupun pemilik manfaat MTEL.





