Perang Dagang Jilid III: Tarif Baru Mengancam RI Cs

by -74 Views

Trump Berencana Jalankan Tarif Baru ke 60 Mitra Dagang

Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan tarif baru yang akan diberlakukan Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan segera berlaku. Tarif ini akan memberlakukan aturan baru terhadap 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa (UE).

Pengumuman resmi mengenai tarif baru ini disampaikan melalui Federal Register, yang merupakan sumber resmi untuk berbagai aturan pemerintah AS. Bea masuk baru tersebut diperkirakan berkisar antara 10% hingga 12,5%. Ini akan menggantikan tarif global sementara 10% yang sebelumnya diberlakukan oleh Trump.

Selisih Tarif Berdasarkan Negara Mitra Dagang

Tarif baru kali ini didasarkan pada UU Perdagangan AS no 301 Tahun 1974, yang terkait dengan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Hal ini terkait dengan dugaan praktik tenaga kerja paksa yang dilakukan oleh mitra dagang AS dalam rantai pasok perdagangannya. Tarif ini akan diberlakukan untuk 99,4% perdagangan AS.

Meskipun demikian, tarif ini tidak akan berlaku untuk komoditas yang sudah dikenai sanksi melalui Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 AS. Pasal ini mengatur tarif atau pembatasan impor untuk produk yang dianggap mengancam keamanan nasional, seperti mobil, baja, aluminium, dan tembaga.

Rencana Tarif Terhadap Indonesia dan Negara Lainnya

Sebelumnya, Terdapat usulan tarif tambahan sebesar 10% terhadap impor dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan bahwa negara-negara tersebut belum secara efektif mengatasi isu kerja paksa dalam perdagangan dengan AS.

Selain itu, tarif tambahan sebesar 12,5% akan dikenakan kepada 45 negara lain yang masih dalam tahap investigasi. Negara-negara ini termasuk China, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Source link