Selama periode yang ditentukan, sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berikut adalah daftar perusahaan yang belum mengirimkan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Emiten yang Dikenai Peringatan Tertulis I dan II serta Denda Rp 50 Juta
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam kategori ini. Mereka belum mengajukan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Emiten yang Dikenai Peringatan Tertulis III dan Denda Rp 150 Juta
Beberapa emiten lainnya yang belum melaporkan keuangan per 31 Maret 2026 antara lain PT Artha Mahiya Investama Tbk, PT Tri Banyan Tirta Tbk, PT Ratu Prabu Energi Tbk, dan sejumlah perusahaan lainnya. Mereka juga diharuskan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap emiten di Bursa Efek Indonesia. Kelalaian dalam hal ini dapat berdampak buruk pada transparansi dan kepercayaan investor terhadap perusahaan tersebut.





