BPK Ungkap Importir Mungkinkan Korupsi Uang Negara

by -87 Views

BPK Temukan Piutang Belum Ditagihkan Senilai Triliunan Rupiah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya piutang yang belum ditagihkan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp 33,16 triliun pada tahun 2025. Dari total itu, terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp7,17 miliar dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo 2016-2021 dan belum dilunasi.

Piutang Macet dari 9 Importir

Rincian dari piutang macet itu berasal dari dokumen surat permohonan rush handling dengan nilai Rp 3,34 miliar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman Rp 1,10 miliar, dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan Rp 2,72 miliar.

Pengembalian Penerimaan Negara Tanpa Pengurangan Utang

BPK menemukan bahwa terdapat pengembalian penerimaan negara terhadap pemilik utang tanpa adanya pengurangan terhadap nilai utang pemohon kepada DJBC. Padahal piutang pemohon yang merupakan 9 importir itu tergolong kategori macet. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan DJBC terhadap regulasi yang berlaku.

Kendala Penagihan Piutang

Adapun kendala penagihan yang dicatat BPK adalah adanya beberapa Kanwil DJBC dan KPPBC yang tidak memiliki jurusita. Meski jumlah jurusita di lingkungan DJBC mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun masih terdapat beberapa wilayah yang kekurangan staf untuk menangani kasus piutang tersebut.

Source link