BEI Dorong Pemenuhan Persyaratan Free Float perusahaan Terdaftar
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berupaya membantu perusahaan tercatat atau emiten dalam mencapai persyaratan minimum free float. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin, sebanyak 327 perusahaan terdaftar atau sekitar 35,82% dari total belum mencapai ketentuan minimum free float sebesar 15% hingga akhir Mei 2026.
Untuk memastikan data yang akurat, BEI akan terus memperbarui informasi setelah menerima Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2026. Laporan ini harus disampaikan paling lambat 10 Juli 2026.
Upaya BEI dalam Mendorong Pemenuhan Free Float
Berdasarkan data sementara dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Mei 2026, jumlah perusahaan terdaftar yang belum memenuhi persyaratan free float hanya sedikit berubah dibandingkan periode sebelumnya. BEI telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong pemenuhan ketentuan ini, termasuk sosialisasi perubahan Peraturan, pengingat masa transisi kepada emiten, dan sosialisasi rutin bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float.
Selain itu, BEI juga membentuk Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan beberapa pihak seperti BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) untuk memantau pemenuhan free float perusahaan terdaftar.
“Bursa terus memberikan dukungan penuh untuk memastikan pemenuhan free float perusahaan terdaftar,” ungkap Saidu.





