Pengenalan Pemungutan Pajak Pedagang Online di Marketplace 7/2026

by -46 Views

Mulai Juli 2026, Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar mengenai kebijakan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang online oleh marketplace sudah bukan rahasia lagi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan mulai bulan Juli 2026. Meskipun sebelumnya ditargetkan untuk tahun lalu, namun berbagai pertimbangan membuat pemerintah menunda penerapan aturan ini.

Penerapan PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan lampu hijau bagi pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce populer seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya sejak tahun ini. Hal ini tentu menjadi sorotan utama dalam upaya menciptakan kondisi pasar yang lebih adil antara pelaku usaha offline dan online.

Regulasi pajak untuk merchant e-commerce ini sudah siap dan didukung oleh DPR RI. Bahkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, telah melakukan sosialisasi dan public hearing terkait penerapan kebijakan ini kepada para pelaku usaha, sehingga segala instrumen yang dibutuhkan sudah siap.

Persiapan Marketplace dalam Menghadapi Kebijakan Pajak

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa sebanyak 261 perusahaan e-commerce baik dari dalam maupun luar negeri akan terkena dampak kebijakan ini. Perusahaan seperti Netflix, Spotify, Google Play, Disney, Tokopedia, Lazada, hingga Shopee diharapkan lebih siap dalam menghadapi kebijakan ini. Diskusi dengan berbagai pihak terkait pajak ini telah dilakukan untuk memastikan pemberlakuan aturan berjalan lancar.

Pelaksanaan pungutan pajak merchant di e-commerce telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace akan dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Secara keseluruhan, penerapan aturan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem pajak yang lebih adil dan memastikan kontribusi yang seimbang dari para pelaku usaha di dalam negeri.

Source link