Terobosan Demutualisasi BEI & Penguatan Pasar Modal dalam UU P2SK

by -82 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Panja RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan guna menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Perubahan UU P2SK dan Independensi Bank Indonesia

Mohamad Hekal menegaskan bahwa meskipun RUU P2SK menambah tugas Bank Indonesia untuk memperhatikan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, hal ini tidak memengaruhi independensi BI. Upaya untuk memperkuat sektor keuangan diharapkan dapat memberikan dorongan positif pada ekonomi negara.

Langkah Penguatan Pasar Modal dan Investasi Aset Kripto

Dalam RUU P2SK, terdapat langkah-langkah untuk memperkuat pasar modal di Indonesia. Selain itu, revisi UU tersebut juga akan membahas arah pengembangan investasi aset kripto dalam konteks yang lebih terstruktur dan diawasi.

Pengembangan Investasi Danantara

Selain itu, RUU P2SK juga akan membahas tentang pengembangan investasi Danantara di Indonesia. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan serta memberikan peluang investasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembahasan RUU P2SK, simak dialog Mercy Widjaja dengan Mohamad Hekal dalam program Profit di CNBC Indonesia pada Rabu, 10 Juni 2026.

Source link di sini

Source link