Pemerintah Berikan Relaksasi Aturan DHE untuk Perusahaan: Apa Konsekuensinya?

by -38 Views

Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru Terkait Devisa Hasil Ekspor

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri mulai 1 Juni 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa eksportir non migas wajib menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di bank-bank Himbara minimal selama 12 bulan. Sedangkan eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE selama minimal 3 bulan.

Relaksasi Khusus untuk Perusahaan dengan Mitra Dagang Tertentu

Meskipun demikian, ada pengecualian bagi perusahaan yang membeli hasil ekspornya dari mitra dagang yang telah terikat perjanjian bilateral dengan Indonesia. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar bank Himbara.

Relaksasi ini berlaku bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerjasama perdagangan, seperti Amerika Serikat (AS).

Insentif Pajak sebagai Bentuk Dukungan dari Pemerintah

Selain aturan yang ketat terkait penempatan DHE, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada eksportir, termasuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah daripada instrument keuangan reguler. Tarif PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA bahkan dapat mencapai 0%.

Purbaya menyampaikan bahwa besaran tarif pajak akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Dengan adanya insentif ini, diharapkan bisa mendorong eksportir untuk mematuhi kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Source link