Aturan Baru DHE SDA: Repatriasi 100% Mulai Besok

by -82 Views

Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Merepatriasi Devisa Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan meningkatkan retensi devisa di dalam negeri.

Ketentuan Baru Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa eksportir sumber daya alam wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Eksportir sektor nonmigas harus menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri minimal selama 12 bulan, sedangkan eksportir sektor migas minimal harus menempatkan 30% DHE SDA selama tiga bulan.

Penjagaan Efektifitas Pengelolaan Devisa

Untuk memastikan efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor, Purbaya menjelaskan bahwa penempatan DHE SDA harus dilakukan melalui bank BUMN. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50% guna menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pembangunan nasional.

Regulator menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap perekonomian domestik. Meskipun memberlakukan kewajiban ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama sektor pertambangan, yang telah memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan dengan tarif PPh yang lebih rendah bagi eksportir yang mematuhi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di dalam negeri. Diharapkan implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Source link