Airlangga Pastikan DHE Eksportir Disimpan 1 Tahun di RI

by -84 Views

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Mulai 1 Juni 2026

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai tanggal 1 Juni 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE-nya ke dalam sistem keuangan nasional. Pendapatan dari bunga DHE yang diinvestasikan dalam instrumen keuangan domestik akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Sektor Migas Masih Mengikuti Aturan Lama

Airlangga juga menjelaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi (migas) masih akan mengikuti aturan lama, di mana eksportir migas diwajibkan menempatkan 30% DHE-nya dengan retensi selama tiga bulan. Sedangkan untuk sektor kelapa sawit (CPO), batubara, dan sektor pertambangan lainnya, aturan retensi akan lebih panjang selama 12 bulan dengan menempatkannya di bank-bank milik negara.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong eksportir untuk menempatkan DHE-nya dalam sistem keuangan domestik, dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas dan stabilitas ekonomi negara.

Koordinasi BI dan Perbankan untuk Mekanisme Pinjaman

Meskipun ada aturan mengenai penempatan DHE, eksportir tetap diizinkan menggunakan DHE-nya untuk kebutuhan impor dan transaksi lainnya. Bank Indonesia (BI) dan perbankan akan bekerja sama untuk menyediakan mekanisme pinjaman jika kebutuhan rupiah dari eksportir melebihi 50%.

Selain itu, untuk negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, DHE eksportirnya tidak diwajibkan menempatkannya di bank-bank milik negara. BI akan mengeluarkan surat izin khusus untuk penempatan di luar bank tersebut.

Source link