PT Organon Pharma Indonesia Akan Go Private dan Delisting
PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan rencananya untuk mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private. Selain itu, perseroan juga akan mengajukan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Alasan Pengajuan Go Private dan Delisting
Melansir keterbukaan informasi BEI pada Minggu (17/5/2026), terdapat beberapa alasan yang mendorong PT Organon Pharma Indonesia Tbk untuk melakukan go private dan delisting, antara lain:
- Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan.
- Tingkat kehadiran dan partisipasi pemegang saham publik dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan rendah selama tiga tahun terakhir.
- Pemegang saham publik akan mendapatkan kesempatan untuk menjual saham dengan harga premium melalui go private dan delisting.
- Perseroan mampu membiayai sendiri kegiatan operasional tanpa perlu mencari dana dari masyarakat atau publik.
- Rencana tersebut sejalan dengan kebijakan global Grup Merck setelah restrukturisasi grup secara global pasca merger dengan Schering-Plough pada 2009.
Berdasarkan evaluasi manajemen atas strategi bisnis jangka panjang, PT Organon Pharma Indonesia Tbk memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting.





